Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Kepala Kampung, Kadistrik Sosialisasikan ke Masyarakat

20260227 144012 scaled
Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, Yulius Katagame. (Foto: Papuaeksklusif.com)

MIMIKA_ Menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) Desa terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024 yang poin utamanya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengevaluasi seluruh kepala kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Rencana evaluasi kinerja kepala kampung tersebut kemudian disosialisakan Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, Yulius Katagame kepada kepala kampung dan masyarakat di Distrik Mimika Timur pada saat pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Distrik Mimika Timur Jauh pada Jumat lalu.

Bacaan Lainnya

Yulius mengatakan, meskipun hal ini sudah diketahui oleh kepala kampung namun dirinya perlu menyampaikan hal terkait kepada masyarakat agar diketahui sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat Pemerintah Kabupaten Mimika benar-benar mengevaluasi kinerja kepala kampung yang dianggap tidak efektif dalam membangun kampung.

Dalam evaluasi kinerja kepala kampung, Pemerintah akan menilai kinerja kepala kampung. Jika kepala kampung yang tidak efektif dalam membangun kampung, apalagi dalam mengelola dana desa (DD) maka pemerintah akan merekomendasikan pelaksana tugas untuk menggantikan kepala kampung tersebut. Namun jika kepala kampung dinilai baik dalam kinerjanya maka akan dipertahankan.

“Tapi ada juga satu informasi lagi yang beredar, bahwasanya semua kepala kampung akan diganti dengan pelaksana tugas, namun itu belum falid, saya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, ketika sudah ada juknisnya maka saya akan kembali menginformasikan kepada masyarakat agar ketahuan,” tutur Yulius.

Diketahui masa jabatan kepala kampung di 188 kampung yang tersebar di Kabupaten Mimika termasuk lima kampung di Mimika Timur Jauh telah berakhir pada tanggal 25 Desember 2025 lalu. Dengan adanya UU desa terbaru kepala kampung yang ada masih menjalankan tugasnya sebagai kepala kampung sambil menunggu petunjuk teknis terkait rencana Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala kampung di akhir tahun 2025 lalu, diketahui salah kepala kampung di Miimika Timur Jauh yakni kepala Kampung Ohotya telah mengundurkan diri dari masa jabatan.

Menyusul adanya pengunduran diri tersebut, Pemerintah Distrik telah merekomendasikan salah satu pegawai Distrik untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung di Ohotya. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *