MIMIKA_ Memperingati Ulang Tahun Emas ke-50 Mapurujaya, wadah komunitas Anak Lahir Besar Mapurujaya (LABEMA) menggelar deklarasi penolakan minuman keras (miras) dan narkotika, Sabtu (22/8/2026).

Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberantas peredaran miras dan narkoba, khususnya di wilayah Distrik Mimika Timur.

​Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan generasi muda Labema, jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika, serta para tokoh masyarakat setempat.

​Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang SDM Pemkab Mimika Fransiskus Bokeyau, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta sejumlah mantan Kepala Distrik Mimika Timur dan unsur TNI dan Polri.

​Koordinator Penyelenggara sekaligus Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan ajakan terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Mapurujaya untuk bersatu melawan peredaran gelap miras dan narkoba.

​”Salah satu persoalan mendasar yang masih mengakar di Mapurujaya hingga saat ini adalah miras dan narkoba. Penanganannya merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan semata-mata tugas aparat keamanan,” ujar Rampeani.

​Deklarasi ini menjadi bagian dari rangkaian Pesta Rakyat HUT Emas ke-50 Mapurujaya yang mengusung tema “Seribu Wajah Anak Labema untuk Mapurujaya Bangkit dan Maju”.

Melalui aksi ini, masyarakat berharap Mapurujaya dapat tumbuh menjadi kawasan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari ancaman pekat sosial.