Modus Pengusaha Kuras Kepala Kampung di Mimika Timur: Pinjam Rp100 Juta, Minta Balik Rp200 Juta

Screenshot 20260716 115123 Gallery
Kepala Distrik Mimika Timur, Raymond Tanser. (Foto. Jefri Manehat)

MIMIKA_ Kepala Distrik Mimika Timur, Raymond Tanser, membongkar praktik carut-marut pengelolaan dana kampung di wilayah hukumnya. Pria yang baru menjabat selama lima bulan ini menemukan indikasi pelanggaran serius, di mana sejumlah oknum kepala kampung diduga dijebak oleh kelompok pengusaha yang ingin menguras anggaran negara.

​Raymond membeberkan, modus kotor ini terjadi saat momentum menjelang pencairan anggaran. Oknum pengusaha memanfaatkan kelemahan dan keterbatasan para kepala kampung dengan menawarkan pinjaman modal instan, namun dengan kesepakatan pengembalian yang sangat tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya

​”Ada banyak pengusaha yang menguras kepala kampung. Modusnya, mereka memberikan pinjaman uang sebesar Rp100 juta, tetapi begitu dana desa cair, kepala kampung harus mengembalikannya dua kali lipat menjadi Rp200 juta,” ungkap Raymond, Rabu (15/7/2026).

​Akibat jeratan utang dengan bunga mencekik hingga 100 persen tersebut, fungsi anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lumpuh. Raymond menyayangkan sikap oknum kepala kampung yang mengelola anggaran daerah tanpa transparansi, seolah-olah uang negara tersebut adalah aset personal.

“Pengelolaan dana kampung ini akhirnya jadinya seperti milik pribadi,” sesalnya.

Menurut Raymond, persoalan ini kian pelik lantaran minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat pamong kampung, serta masih kuatnya sistem kekerabatan atau nepotisme dalam dominasi struktur perangkat kampung. Hal ini membuat pengawasan internal di tingkat bawah menjadi tidak berjalan.

Merespons fenomena ‘gali lubang tutup lubang’ yang merugikan daerah ini, Raymond menegaskan bahwa pihak distrik tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan memperketat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kampung dan siap mengambil langkah tegas demi menyelamatkan uang rakyat.

“Kita akan lihat hal ini secara serius dan melakukan penanganan menyeluruh. Pengelolaan anggaran di tingkat bawah tidak boleh hancur. Kita juga membuka ruang untuk bergandengan tangan dengan pihak kepolisian guna menindak oknum pengusaha pemberi pinjaman tersebut lewat jalur hukum agar ada efek jera,” pungkasnya.

Skandal ini langsung mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman. Ia mengecam keras skema gali lubang tutup lubang tersebut karena langsung memotong hak masyarakat begitu anggaran daerah dikucurkan oleh negara.

“Ini sangat tidak berperikemanusiaan. Contohnya, jika kepala kampung mengambil pinjaman sebesar Rp50 juta kepada pengusaha, begitu dana desa cair, mereka mengembalikan Rp100 juta. Ini bentuk pembodohan yang menguntungkan pengusaha, tetapi menyiksa masyarakat dan merugikan negara,” tutur Rampeani dengan nada geram.

Screenshot 20260716 113824 Gallery
Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman. (Foto. Jefri Manehat)

Menurut Rampeani, benang kusut ini kian diperparah oleh minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagian kepala kampung, ditambah dengan sistem kekerabatan (nepotisme) yang mendominasi struktur perangkat kampung sehingga fungsi kontrol internal melempem.

Ia pun mengingatkan para pendamping kampung untuk bergerak aktif memberikan pemahaman dan peringatan keras kepada kepala kampung mengenai besarnya risiko pidana yang mengintai.

Lebih lanjut, Rampeani menegaskan bahwa uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia mendesak Kepala Distrik selaku pembina wilayah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk memperketat pengawasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kampung, serta meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tanpa kompromi.

“Papua, khususnya Mimika, tidak akan pernah maju jika pengelolaan anggaran di tingkat bawah saja sudah hancur. Kita harus bergandengan tangan dengan pihak kepolisian untuk memburu oknum pengusaha pemberi pinjaman tersebut dan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum agar ada efek jera. Bank atau koperasi resmi saja tidak ada yang menerapkan aturan sekejam itu,” pungkasnya tegas. (Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *