TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata keberadaan pengemudi ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Mimika. Penataan ini dilakukan serangkaian dengan pendataan ulang serta penerapan sistem retribusi pelayanan pasar secara berlangganan.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa sistem berlangganan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi para tukang ojek yang sering keluar-masuk kawasan pasar.

“Kalau dalam sehari mereka keluar-masuk lebih dari dua kali, tentu terasa berat jika harus bayar harian. Karena itu, kami beri kemudahan melalui retribusi berlangganan sebesar Rp50 ribu per bulan,” ujar Sabelina saat diwawancarai di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).



Melalui mekanisme ini, pengemudi ojek yang telah mendaftar akan diberikan stiker khusus sebagai penanda resmi. Stiker tersebut memberikan akses keluar-masuk kawasan pasar tanpa batas frekuensi selama satu bulan penuh.

Sabelina menambahkan, kebijakan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi masuk pasar untuk kendaraan roda dua sebenarnya dikenakan Rp2.000 per sekali masuk.

Selain optimalisasi pendapatan daerah, langkah ini juga menjadi sarana penertiban dan pemetaan aktivitas transportasi lokal di area komersial tersebut.

​“Langkah ini membuat kawasan pasar lebih tertib. Lewat pendataan ini, kami juga bisa mengetahui secara pasti siapa saja pengemudi ojek yang beroperasi dan mangkal di dalam Pasar Sentral,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan awal Disperindag, tercatat ada sembilan pangkalan ojek dengan total sekitar 125 pengemudi yang aktif beraktivitas di kawasan Pasar Sentral Mimika.
​Pemerintah daerah mengimbau seluruh pengemudi ojek untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pasar.

“Kami berharap ada kontribusi dan kesadaran dari para pengemudi untuk menjalankan kewajiban ini. Retribusi yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” tutup Sabelina.

Penulis: Fernando Sihasale
Editor: Jefri Manehat