​TIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Digitalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 di Hotel & Resto Cenderawasih 66, Jalan Poros Cenderawasih, Timika, Senin (19/10/2026).

​Kegiatan yang diselenggarakan dengan pendampingan langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika ini bertujuan mendorong efisiensi dan transparansi tata kelola pemerintahan di tingkat distrik.

​Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Distrik Mimika Tengah, Florianus Gemma Kwalik. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya para ASN untuk segera bertransformasi dan beradaptasi dengan sistem kerja berbasis digital.

​”Sebagai ASN, kita dituntut untuk terus bertransformasi. Saat ini kita sudah masuk dalam mekanisme digitalisasi, baik dalam pelayanan publik maupun rekapitulasi kinerja melalui aplikasi e-kinerja yang terintegrasi,” ujar Florianus.

​Ia menjelaskan, penggunaan perangkat digital seperti laptop dan gawai kini bukan lagi sekadar sarana komunikasi harian, melainkan instrumen utama dalam pelaporan kinerja serta pemutakhiran data kepegawaian secara berkala.

​Lebih lanjut, Florianus mengingatkan bahwa keaktifan dan kedisiplinan dalam pelaporan harian berdampak langsung pada hak-hak finansial pegawai, mulai dari tunjangan kinerja, uang makan, hingga pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​Guna memastikan seluruh pegawai di lingkungan Distrik Mimika Tengah dapat beradaptasi tanpa kendala, pihak distrik bersama BKPSDM Mimika menyiagakan tim pendampingan teknis. Tim ini bertugas memandu pegawai mulai dari proses pendaftaran akun hingga tata cara pengelolaan sistem e-kinerja.

​Melalui sosialisasi dan upaya transformatif ini, Distrik Mimika Tengah berkomitmen meningkatkan ketertiban administrasi serta kualitas pelayanan publik berbasis teknologi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang selaras dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Mimika.