PUPR Mimika Susun RDTR Kota Baru di Mimika 

Screenshot 20251117 135220 Gallery
Pembukaan penyusunan RDTR kota baru Kabupaten Mimika. (Foto: Jefri)

 

MIMIKA_ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika.

Bacaan Lainnya

Penyusunan RDTR kota baru diawali dengan konsultan publik yang menghadirkan OPD teknis dan perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).

Dalam penyusunan RDTR kota baru ini Dinas PUPR Kabupaten Mimika menggandeng LPPM Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

“Ini adalah konsultan publik pertama dalam rangka mendukung penyusunan RDTR Diharapkan ada sinkronisasi antara Dinas PUPR dan Bappeda sehingga RDTR yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Mimika kedepan,” ungkap Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot saat membuka kegiatan pembukaan penyusunan RDTR tersebut yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Senin (17/11/2025).

Penyusunan RDTR dengan menghadirkan stakeholder terkait, Ananias menyebut untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka menjamin RDTR yang disusun sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Menjadi landasan yang kuat untuk penerbitan KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“RDTR ini harus disusun berdasarkan data spasial akurat, analisis teknis yang komprehensil, serta penyesuaian dengan RTRW dan RPJMD Kabupaten Mimiκa. Partisipasi aktif dari semua stakeholder sangat berarti untuk meningkatkan kualitas dokumen RDTR ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Penyusunan RDTR kota baru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya strategis untuk mewujudkan tata ruang yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Kawasan kota baru Kabupaten Mimika memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah, kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan permukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan, dan kegiatan ekonomi.

RDTR kota baru harus mampu mengendalikan pemanfaatan ruang, menyelarasan dengan infrastruktur dan rencana pembangunan perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka huau dan ruang publiks, serta pemberian kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

Dia berharap, penyusunan RDTR yang diawali dengan konsultasi publik ini dapat memberikan manfaat besar bagi penataan ruang di Kabupaten Mimiκa. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *