MIMIKA – Pasca-perombakan jabatan (rolling) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat lama dilaporkan belum mengembalikan aset daerah berupa kendaraan dinas ke instansi asal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa, menegaskan bahwa rotasi jabatan seharusnya tidak memengaruhi status keberadaan aset tersebut.
Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang fungsi jabatan di instansi tertentu, bukan milik pribadi.
“Aset seperti kendaraan dinas itu sebetulnya tidak terpengaruh oleh rolling. Pejabat lama yang dimutasi wajib meninggalkan kendaraan di tempat tugas yang lama,” tegas Marthen saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Marthen menjelaskan bahwa secara aturan, aset daerah tidak dapat ikut berpindah tangan mengikuti pejabatnya, kecuali jika telah diterbitkan surat mutasi aset secara resmi.
Meskipun sebagian besar pejabat telah menunjukkan itikad baik dengan langsung menyerahkan kunci dan kendaraan saat pindah tugas, BPKAD mencatat masih ada oknum yang bersikeras membawa fasilitas tersebut ke tempat baru.
Pihak BPKAD mensinyalir ada beberapa alasan mengapa pengembalian aset ini kerap terhambat, mulai dari kurangnya pemahaman regulasi hingga faktor minimnya kesadaran diri dari pejabat yang bersangkutan.
”Yang belum mengembalikan mungkin belum mendapatkan informasi lengkap, kurang paham aturan, atau bisa jadi karena ‘rasa memiliki’ yang terlalu tinggi sehingga enggan meninggalkan aset tersebut di tempat tugas semula,” tambahnya.
Di akhir keteranganya, Marthen menekankan bahwa penertiban aset daerah ini sangat bergantung pada integritas dan kesadaran masing-masing aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap para pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas di luar instansi asalnya segera melakukan pengembalian demi tertib administrasi aset pemerintah daerah. (Redaksi)














