MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan syarat khusus bagi kontraktor luar daerah yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan proyek konstruksi maupun pengadaan di wilayahnya. Setiap perusahaan dari luar Mimika kini diwajibkan memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang resmi yang berkedudukan di Kota Timika.
Rencana ini Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebut untuk memastikan kontraktor memahami dinamika ekonomi lokal, sekaligus menjamin kontribusi pajak bagi pendapatan daerah.
Bupati Mimika menjelaskan bahwa meskipun lelang terbuka adalah wujud transparansi, kendala utama yang sering muncul adalah ketidaktahuan kontraktor luar terhadap fluktuasi dan standardisasi harga di Mimika yang memiliki karakteristik unik dibanding daerah lain.
”Proses lelang terbuka adalah wujud transparansi dan semua pihak boleh ikut. Namun, kendala yang sering kami temui adalah kontraktor luar tidak memahami besaran harga di Mimika,” ujar Bupati saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa APBD tahun 2026, Selasa (28/4/2026).
Kata Bupati, ketidaktahuan ini seringkali berdampak fatal, yakni munculnya kasus pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak. Hal ini terjadi karena kalkulasi anggaran yang diajukan saat tender tidak sesuai dengan realitas harga barang di lapangan, sehingga kontraktor kesulitan mendanai proyek hingga tuntas.
Selain aspek teknis harga, Bupati menekankan pentingnya asas keadilan dalam kontribusi pajak. Menurutnya, sangat tidak adil jika sebuah perusahaan memenangkan proyek besar di Mimika, namun pajaknya justru mengalir ke daerah lain tempat kantor pusat mereka berada.
“Kalau kantornya di luar sedangkan dia menang tender di sini, pajaknya juga dibayarkan kepada daerah asal kantor tersebut. Ini yang kita pertimbangkan agar kita bisa menarik pajak dari mereka. Sangat disayangkan jika menang tender di sini tapi tidak memberikan kontribusi bagi daerah tempat proyek itu berjalan,” tegas Bupati.
Bupati menyebut terkait rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mendiskusikannya.
“Rencananya seperti itu. Jika diperbolehkan secara aturan, kita akan buat regulasi resminya,” tambahnya.
Bupati juga memberikan instruksi tegas kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih selektif dalam memverifikasi rekam jejak kontraktor. OPD diminta memastikan bahwa pemenang tender adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
”Setiap daerah memiliki indeks harga yang berbeda, dan hal ini wajib dipahami. Saya tekankan kepada OPD agar hanya memilih kontraktor yang benar-benar bertanggung jawab. Proyek yang terbengkalai hanya akan menjadi beban pemerintah dan merugikan masyarakat,” tutupnya. (Redaksi)














