MIMIKA_ Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh di Kabupaten Mimika, tercatat ada 11 kawasan yang masuk dalam kategori kumuh. Meski demikian, tidak semua kawasan tersebut menjadi tanggung jawab penanganan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan pada Selasa (30/6/2026) menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dibagi berdasarkan luas wilayah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kawasan kumuh yang berada di bawah 10 Hektare merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sementara kawasan dengan luasa diatas 10 hingga 15 Hektare merupakan Kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan kawasan di atas 15 Hektare merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Dari belasan wilayah tersebut, Pemkab Mimika hanya memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi 3 kawasan yang luasnya di bawah 10 hektare, seperti Kawasan Poumako, Kawasan Nawaripi dan Kawasan Sempan.
Meski masuk dalam wewenang kabupaten, Abriyanti mengungkapkan bahwa penataan di Kawasan Poumako belum dapat direalisasikan. Hal ini terjadi karena status lahan yang ditempati masyarakat setempat bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain.
“Kawasan kumuh di Poumako belum bisa kami intervensi karena itu lahan pribadi (orang lain). Syarat utama untuk intervensi kawasan kumuh adalah lahan tersebut harus benar-benar milik masyarakat yang bersangkutan,” ujar Abriyanti.
Sebagai langkah konkret tahun ini, Pemkab Mimika melalui dinas teknis akan memfokuskan intervensi di Kawasan Sempan. Di wilayah tersebut, pemerintah akan membangun 6 unit rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan.
“Enam unit rumah yang akan kami bangun tahun ini berada di RT 7 dan RT 8 kawasan sempan,” ujarnya. (Redaksi)





