MIMIKA_ Bupati Mimika, Johannes Rettob selaku pimpinan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, diminta untuk mengevaluasi kinerja seluruh kepala kampung sebelum pengukuhan dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala kampung hingga tahun 2027 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga mereka dapat melanjutkan tugas selama dua tahun ke depan hingga 31 Desember 2027.
Saran ini disampaikan Tokoh Masyarakat, Jhony Wantik. Menurutnya, evaluasi ini untuk meningkatkan transparansi dan meminilasir praktik korupsi dana kampung oleh kepala kampung dan aparat kampung.
“Harus ada evaluasi kinerja. Kepala kampung yang berkinerja baik, ada perubahan di Kampung itu yang perlu dipertahankan, kalau kepala kampung yang tidak berkinerja baik, Bupati dapat menunjuk pelaksana tugas Kepala Kampung untuk menjalankan roda pemerintahan di kampung,” ujar Jhony kepada Papuaeksklusif.com, Sabtu (8/11/2025).
Langkah-langkah ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika ” membangun dari kampung ke kota”
Kata Jhony, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu bijak melihat hal ini agar kedepan kampung di Mimika lebih berkembang. (Redaksi)













