TIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako untuk membenahi tata kelola organisasi dan keuangan. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus dan karyawan TKBM di ruang serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

​RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare, menekankan bahwa pembenahan total wajib berorientasi pada kesejahteraan sekitar 700 pekerja TKBM.

​”Berikan waktu kepada pengurus untuk mengerjakan tata kelola koperasi dalam waktu tiga bulan di bawah pendampingan Dinas Koperasi. Selama masa ini, pembicaraan sistem pengupahan yang adil dan transparan juga wajib dilakukan,” tegas Herman.

​Merespons keputusan tersebut, Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Kornelis Amimar, secara terbuka mengakui bahwa pihak pengurus belum sepenuhnya memahami aturan hukum terkait ketenagakerjaan maupun tata kelola koperasi.

​Kornelis menjelaskan, jajaran pengurus dipilih oleh 27 regu pekerja murni berdasarkan pengalaman kerja di lapangan, bukan karena latar belakang pendidikan di bidang manajemen koperasi. Oleh karena itu, pihaknya sangat membutuhkan bantuan dan pembinaan dari instansi teknis terkait.

​”Kami ini latar belakang pendidikan bukan ke sana. Kami menjadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja. Sejujurnya kami belum terlalu tahu tentang aturan ketenagakerjaan, sehingga kami sangat berharap ada pendampingan dan pembinaan,” ujar Kornelis usai RDP.

​Terkait desakan pekerja mengenai pergantian posisi bendahara, Kornelis menyatakan pihak pengurus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan selama masa tenggat tiga bulan ini. Jika terbukti ada pelanggaran atau kesalahan administrasi pada bendahara, perombakan pengurus akan dilakukan sesuai mekanisme regulasi.

​Selain perbaikan manajemen internal, Kornelis membeberkan bahwa Koperasi TKBM Pomako sudah sekitar empat tahun tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, RAT merupakan forum tertinggi untuk membahas laporan keuangan hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus.

​”Kami sudah empat tahun tidak melaksanakan RAT. Dari hasil RDP ini, kami diminta segera menggelar RAT dan kami akan mempelajari kembali aturan koperasi sebelum mengambil langkah strategis,” lanjutnya.

​Selain urusan internal, pengurus TKBM Pomako juga mengaku belum memahami mekanisme penyetoran retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

​”Sampai sekarang kami belum tahu caranya seperti apa. Senin depan kami akan menemui Kepala Dinas Koperasi untuk mempelajari mekanisme penyetoran retribusi daerah agar kami tidak salah dalam menjalankan kewajiban,” tambah Kornelis.

Fernando Sihasale

Editor: Jefri Manehat