Gelombang Aksi Penolakan Pemecatan Cosmas Ikut Disuarakan Flobamora di Mimika- Papua Tengah

Screenshot 20250908 172217 Gallery
Deklarasi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae oleh keluarga Flobamora di Mimika,Papua Tengah.

 

MIMIKA_ Gelombang aksi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Polri yang merupakan salah satu putra terbaik asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut disuarakan Keluarga Flobamora di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Aksi penolakan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Flobamora Mimika, Marthen LL Moru didampingi Ketua ketua sektor serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (7/9/2025).

Flobamora Mimika, menilai putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkesan sangat terburu-buru dan diputus atas tekanan public terhadap Polri akhir-akhir ini.

Ketua Flobamora Mimika, Marthen Moru menyebut putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Compol Kosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya. Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Kosmas.

Flobamora Mimika menyebut dibalik putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, ada fakta- fakta yang perlu menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Fakta pertama, Kompol Cosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara.

Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar yang sedang melakukan unjuk rasa di jalan yang dilalui oleh kendaraan yang memuat Kompol Cosmas dan tim.

Fakta ketiga, Kompol Cosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban.

Fakta keempat, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan yang dijatuhkan, Flobamora Mimika menilai ada diskriminasi terhadap Kompol Cosmas.

Selain fakta-fakta yang menjadi pertimbangan, Flobamora Mimika menilai sejumlah prestasi Kompol Cosmas Kaju Gae yang perlu menjadi pertimbangan pimpinan tinggi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kompol Cosmas Kaju Gae telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara. Tidak adil apabila seluruh pengabdian dan jasanya dihapus hanya karena dugaan yang tidak sesuai fakta,” kata Marthen.

Lebih dari itu, Kompol Cosmas Kaju Gae memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Putusan terburu-buru yang dilakukan atas tekanan publik oleh Komisi Kode Etik Kepolisian telah menghancurkan masa depan keluarganya.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, Keluarga Besar Flobamora Mimika Papua Tengah, menyatakan dengan tegas, menolak keras Putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang dalam proses pemeriksaannya tidak taat asas, terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta hukum, dan hanya didasarkan pada tekanan publik semata.

Mendesak Pimpinan Polri untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.

Menuntut agar setiap penjatuhan sanki wajib dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia serta taat pada prinsip due process of law.

Mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.

Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas agar Putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *