​MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pendataan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel 66 Cenderawasih, Mimika, Selasa (20/10/2026).

​Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Mimika, Obet Beanal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha dan instansi terkait mengenai aturan hukum, hak dan kewajiban, serta tata cara pengawasan warga negara asing (WNA) di Mimika.

Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data, menjaga keamanan daerah, sekaligus melindungi tenaga kerja lokal.
​
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame. Mewakili Pemerintah Daerah, Herry menegaskan bahwa Mimika memiliki daya tarik investasi, industri, dan ekonomi yang besar sehingga berpotensi mendatangkan banyak warga asing untuk bekerja di berbagai sektor.
​
Menurut Herry, keberadaan WNA memang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas sosial, budaya, dan keamanan. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk membatasi ruang investasi, melainkan sebagai langkah preventif memastikan setiap WNA menaati aturan hukum Indonesia.
​
Langkah ini diselaraskan dengan visi pembangunan Mimika 2025–2029 untuk mewujudkan daerah yang responsif, enerjik, transparan, terampil, obyektif, dan berdaya saing menuju Gerbang MAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil Sejahtera).

Dalam hal ini, pemerintah fokus pada tiga aspek utama, yaitu menjaga keamanan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), memperkuat tata kelola pemerintahan lewat digitalisasi dan integrasi data, serta meningkatkan daya saing dan perlindungan hak tenaga kerja lokal.
​
Terkait pendataan, integrasi data antara Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, hingga pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung dinilai vital untuk mendeteksi potensi pelanggaran dokumen keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, pengawasan TKA juga ditegaskan untuk memastikan berjalannya alih pengetahuan (transfer of knowledge), sehingga keberadaan TKA turut meningkatkan kapasitas SDM lokal, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran.

​Di akhir sambutannya, Herry meminta aparat pemerintahan tingkat lokal untuk aktif mendata WNA serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Ia juga mengimbau manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA agar kooperatif, transparan, dan disiplin dalam melapor, sehingga sinergi antarinstansi dan pelaku usaha dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman bagi masyarakat setempat.