
Caption: Ilustrasi foto lambang Papua Tengah. Foto: Wikipedia
PAPUA EKSLUSIF, MIMIKA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD yang digelar secara hybrid dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah di Nabire, Selasa, 29 Juli 2025.
Pelaksana harian Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, mengapresiasi capaian pendapatan daerah Papua Tengah yang telah mencapai 60,66 persen per akhir Juli. Namun, ia menekankan bahwa percepatan realisasi belanja masih perlu ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Menurut Maurits, pengeluaran pemerintah, termasuk di tingkat daerah, memainkan peran penting dalam perputaran ekonomi lokal. Belanja daerah akan meningkatkan likuiditas di masyarakat yang pada gilirannya mendorong daya beli dan aktivitas sektor swasta.
Ia pun meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis agar penyerapan anggaran lebih optimal. Salah satunya dengan menarik kas sesuai rencana anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang telah ditetapkan.
Kemudian, pejabat teknis terkait seperti PPTK, bendahara pengeluaran, serta PA/KPA diminta untuk mematuhi tenggat waktu pengajuan administrasi pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.
Strategi berikutnya adalah percepatan kontrak pengadaan barang dan jasa, sekaligus segera mengajukan pencairan agar belanja APBD dapat direalisasikan secara maksimal. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Maurits juga menekankan pentingnya percepatan pelaporan dan administrasi keuangan di setiap OPD. Pemerintah daerah diminta aktif menjalin koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, peran Inspektorat Daerah dinilai krusial dalam mengidentifikasi kendala dan mengawal target penyerapan anggaran. Inspektorat juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada OPD dalam menjalankan tugasnya sebagai pengguna anggaran.
Di akhir pernyataannya, Maurits menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, khususnya dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), guna mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan efisien. (Redaksi)




